Sabtu

MES (Masyarakat Ekonomi Syari'ah)

Sejarah MES (Masyarakat Ekonomi Syari'ah)
Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu setiap lembaga keuangan syariah mengadakan sosialisasi dengan usaha sendiri, sehingga akan menjadi beban yang berat manakala mengetahui bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.

Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dengan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, yang dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi yang terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini kemudian dinamakan ?Masyarakat Ekonomi Syariah?, dengan anggota dari lembaga keuangan syariah, lembaga pendidikan, lembaga nirlaba, perusahaan dan bahkan perorangan.

Masyarakat Ekonomi Syariah yang disingkat dengan MES, atau dengan sebutan dalam bahasa Inggris adalah The Society for Islamic Sharia Economy atau dalam bahasa arabnya Al Ijtima? lil-Iqtishadi Al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, Tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara dan badan hokum Indonesia tanpa memandang keyakinan agamanya.

Pada awalnya MES didirikan hanya untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Pada saat itu disepakati mempersilahkan rekan-rekan di daerah untuk menggunakan nama MES dengan menambahkan nama daerah dibelakangnya. Disepakati pula bahwa diantara kepengurusan tidak ada jalur koordinasi apalagi komando.

Bisa ditebak, perkembangan ekonomi syariah di daerah semakin meluas, banyak MES-MES daerah yang berdiri. Sebut saja MES JABAR, MES SULSEL, MES SULTRA, MES JATIM, MES MALANG RAYA, MES SEMARANG, MES SURAKARTA, dll. Kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya.

Nama MES dan peran aktif yang semakin terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan MES di daerah lain semakin banyak masuk ke Jakarta. Sehingga rekan-rekan MES Daerah mendesak agar MES-MES ini disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena desakan semakin kuat, maka pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraa Indonesia Sharia Expo I, MES menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Masyarakat Ekonomi Syariah. Disepakati bahwa seluruh MES daerah bersedia berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat Nasional. Menyepakati MES yang di Jakarta sebagai Pengurus Pusat dan menugaskan untuk menyusun AD/ART pertama MES.

Tahun 2008 adalah tahun pertama bagi Masyarakat Ekonomi Syariah melaksanakan Musyawarah Nasional. Disana akan dimatangkan lebih lanjut gerak dan langkah organisasi ini dalam menggerakkan ekonomi masyarakat ke arah ekonomi syariah serta menjadikan solusi atas masalah ekonomi negara ini.

Harapan ke depan, peran MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan. MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah dalam mencanangkan gerakan ekonomi syariah secara nasional. Untuk itulah, culture value MES kiranya perlu lebih digali lagi.

MES juga harus tetap independen, tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik, namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan legislatif. Saat ini MES sudah berdiri di 21 Provinsi, 32 Kabupaten/kota dan 3 perwakilan luar negeri (Malaysia, Arab Saudi dan Inggris).

 
VISI MES

Sebagai organisasi kemasyarakatan, MES mempunyai visi menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan system ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia

 
MISI MES

  1. Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah
  2. Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah
  3. Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
  4. Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariahMeningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah

DEKLARASI MES

Bahwa sesungguhnya Islam adalah konsep yang rahmatan lilalamin, maka segala kegiatan yang berasaskan syariah Islam diyakini dapat berlaku bagi segenap bangsa indomesia, terlepas dari keyakinan agama yang dianutnya.

Dan kegiatan penelitian, pengembanngan serta penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah islam telah membutuhkan wadah yang diharapkan diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah islam si Indonesia.

Maka dengan menyebut Nama Alllah, Rabb Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang Serta dengan memanjatkan Segala Puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam : Kami, Asosiasi, Lembaga Keuangan, Lembaga Pendidikan, Badan Usaha dan Perorangan yang peduli atas berkembanganya sistem Ekonomi dan Etika Usaha yang berlandaskan Syariah Islam Di Indonesia, Dengan ini menyatakan berdirinya wadah silaturahmi dengan nama masyarakat Ekonomi Syariah.

Kemudian untuk mencapai tujuan wadah silaturahmi yaitu tercapainya suatu masyarakat yang melaksanakan kegiatan ekonomi dengan mengikuti syariah Islam secara Kaffah atau paripurna, maka dengan ini kami menyatakan bahwa melalui wadah silaturahmi ini kami akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk :


  1. Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah
  2. Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah
  3. Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
  4. Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah
  5. Meningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah

Semoga Allah, Rabb Yang Maha Kuasa, Selalu melimpahkan Taufik dan Hidayah kepada kami dalam menjalankan niat kami ini sehingga dapat memberikan sumbangan yang nyata kepada bangasa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Jakarta, 2 Muharram 1422 H, Atas nama Para Pendiri dan anggota Masyarakat Ekonomi Syariah, Tertanda : Achmad Subianto, Aries Muftie, Arwin Rasyid, Iskandar Zulkarnain, Iwan P. Pontjowinoto, Nurdin Hasibuan, Saefuddien Hasan, Zainul Arifin, Adiwarman A. Karim, Zaim Uchrowi, Riyanto Sofyan, A. Riawan Amin, Sofyan Basir, Rudjito, Zainulbahar Noor, dll

Sumber : www.ekonomisyariah.org

2 komentar:

Abu Amar Fauzi mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Abu Amar Fauzi mengatakan...

Saya, Abu Amar Fauzi, mahasiswa Magister Manajemen STIE Perbanas Surabaya sedang mengadakan penelitian mengenai Pengaruh Kualitas Layanan Terhadap Kepuasan, Kepercayaan, dan Loyalitas Nasabah Perbankan Syariah: Studi Empiris Bank Muamalat Indonesia di Surabaya. Saya mengharapkan bantuan Anda untuk mengisi kuesioner yang saya berikan ini dengan sebaik-baiknya. Informasi yang diperoleh nantinya akan diolah dan dipergunakan semata-mata hanya untuk kepentingan akademis. Saudara/i dimohon untuk mengisi kuesioner ini sesuai petunjuk yang kami berikan.
Saya sudah mengundang Anda untuk mengisi formulir KUESIONER PENELITIAN. Untuk mengisinya, kunjungi:
https://docs.google.com/forms/d/1Dvk2kfO5w0eMiOAtVuFOCj4g-EUKv7H6nRpAKx0UAeE/viewform?c=0&w=1&usp=mail_form_link

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management